GIGAnesia- Kartu kredit sebuah barang yang berbentuk persegi panjang dengan ketebalan hanya beberapa mili saja kini banyak menjadi sorotan, yah bagi sebagian orang ketika melakukan sebuah transaksi akan lebih simple jika menggunakan kartu debit bukan? Selain kita tidak perlu membawa uang cash berlebihan juga penggunaan kartu debit yang simple hanya tinggal menggesekkan kartu semua urusan perbelanjaan kita teratasi.
Namun sebagian masyarakat tidak menyadari akan celah penggunaan debit card ini, jika diperhatikan ketika kita menggunakan debit card seorang kasir akan melakukan double swipe yaitu swipe pertama dilakukan di mesin EDC dan selanjutnya dilakukan lagi di mesin kasir, penggesekan kartu pada mesin kasir sendiri dalam dunia kriptografi bisa berakibat perekaman data nasabah pada computer kasir.
Baca juga :
Cybercrime penjahat di dunia maya , hati hati gann..
4 komponen kriptografi dan Teknik Enkripsi yang harus kamu ketahui
Baca juga :
Cybercrime penjahat di dunia maya , hati hati gann..
4 komponen kriptografi dan Teknik Enkripsi yang harus kamu ketahui
BAHAYA DOUBLE SWIPE PADA DEBIT CARD
Dalam setiap transaksi, debit card hanya boleh digesek 1x pada mesin EDC dan tidak dapat dilakukan penggesekan di mesin lainnya termasuk pada mesin kasir, Terkait hal tersebut, kalangan perbankan menyatakan, pada dasarnya merchant tidak boleh melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali semacam itu. Pasalnya, ada beragam risiko yang disebabkan dari praktik penggesekan.
Menurut Pratama (dikutip dari liputan6.com) "Pengamanan kartu debit dan kartu kredit di Tanah Air masih lemah, sehingga sangat mudah sekali digandakan datanya. Jadi bila kartu kita digesek di card reader komputer kasir, sebenarnya mereka juga membaca sekaligus meng-copy data kartu kita".
Data-data tersebut sangat rawan dan dapat digunakan sebagai dasar pembuatan kartu palsu yang bisa digunakan untuk dunia carding, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi nasabah tersebut. Pengaturan mengenai double swipe sendiri telah tercantum pada Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 yang mana BI melarang penyelenggaraan jasa sistem pembayaran menyalah gunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemprosesan pembayaran.
So.. jika anda pengguna debit card mulai sekarang be smart nasabah jika tidak ingin data-data kalian disalah gunakan untuk carding yang dapat merugikan kalian sendiri.
EmoticonEmoticon