Oke post kali ini lanjutan dari post sebelumnya tentang cybercrime (kejahatan di dunia maya)
Tidak
semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian
yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk dalam "wilayah
abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan
untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk
sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Kalau
dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih
dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan
tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan
akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin
destruktif.
Juga
termasuk kedalam "wilayah abu-abu" ini adalah kejahatan yang
berhubungan dengan nama domain di internet. Banyak orang yang melakukan semacam
kegiatan "percaloan" pada nama domain dengan membeli domain yang
mirip dengan merek dagang atau nama perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya
dengan harga tinggi kepada pemilik merk atau perusahaan yang bersangkutan.
Kegiatan ini diistilahkan sebagai cybersquatting.
kegiatan
lain yang hampir mirip dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain
"pelesetan" dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting
berharap dapat mengeduk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya
karena salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.
Selain
tindak kejahatan yang membutuhkan kemampuan teknis yang memadai, ada juga
kejahatan yang menggunakan internet hanya sebagai sarana. Tindak kejahatan
semacam ini tidak layak digolongkan sebagai cybercrime, melainkan murni
kriminal. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan.
Pengiriman
email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju,
para pelaku spamming (yang diistilahkan sebagai spammer) dapat dituntut dengan
tuduhan pelanggaran privasi.
Semoga bermanfaat terimakasih .
EmoticonEmoticon