Baru-baru ini media di penuhi dengan pemberitaan mengenai pemblokiran layanan messaging Telegram oleh kominfo. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan pemblokiran Telegram harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut yang bermuatan negatif. Seperti pada pemberitaan sebelumnya terhitung pada tanggal 15 juli kemarin pihak kominfo telah meminta kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (blokir) terhadap 11 DNS milik Telegram.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik keputusan pemerintah yang memblokir aplikasi percakapan instan Telegram. Fadli Zon menilai Telegram sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Langkah pemerintah memblokir Telegram secara sepihak disebutnya bisa berdampak terhadap media sosial yang lain. Bila hal itu terjadi, Fadli mengatakan Indonesia sama saja dengan China, yang memblokir seluruh aplikasi yang bukan buatan negara sendiri.
Pemblokiran Telegram ini sendiri baru dilakukan untuk versi yang website, belum mengarah ke Telegram versi aplikasi mobile, Namun tidak menutup kemungkinan jika suatu saat kominfo juka akan memblokir Telegram versi aplikasi juga.
Baca juga : Pendiri antivirus McAfee laporkan Intel corp
Sangat disayangkan keputusan kominfo ini karena tidak memperhatikan sisi positif dari aplikasi messaging Telegram ini, bahkan forum forum diskusi basis internasional sendiri banyak memamfaatkan Telegram sebagai media share ilmu dan pengetahuan. So dengan memblokir akses terhadap layanan messaging Telegram ini sama halnya mematikan salah satu sumber ilmu bagi masyarakat Indonesia.
EmoticonEmoticon